Pada hari pertama di tahun baru 2022 Paroki Kristus Raja Ungaran telah melantik prodiakon-prodiakones masa bakti 2022-2024. Pelantikan prodiakon ini dilaksanakan pada acara Ekaristi pada hari Sabtu, tanggal 1 Januari 2022, pukul 07.30 di gedung Gereja Kristus Raja Ungaran dipimpin oleh Romo Natawardaya, Pr.
Perayaan misa pelantikan prodiakon ini dihadiri oleh prodiakon-prodiakones untuk periode 3 tahun mendatang. Sebanyak 99 orang calon prodiakon hadir didampingi anggota keluarga serta umat lain. Pelaksanaan acara mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan duduk menjaga jarak demi menjaga dari penularan virus covid 19. Keamanan gereja dijaga ketat secara langsung oleh pihak kepolisian.
Dalam acara ini setiap prodiakon dipanggil namanya satu per satu dan selanjutnya dilaksanakan pengucapan janji pengabdian serta penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Bapa Uskup KAS yaitu Mgr. Robertus Rubiyatmoko melalui Romo Natawardaya, Pr. Penerimaan SK diberikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan prodiakon yaitu prodiakon tertua oleh Bapak Yusup Legiman dan prodiakon termuda oleh Bapak Dionisius Utama Maria Purnama. Kemudian dilanjut dengan pemberkatan busana prodiakon dan diakhiri dengan prosesi misa seperti biasa.
Di akhir misa pelantikan, Romo memberikan berkat dan ucapan selamat bertugas untuk para prodiakon terlantik. Sesi foto bersama dilakukan di depan altar, kemudian dilanjut dengan pembagian buku panduan prodiakon dan jadwal tugas di bagian luar gedung gereja. Acara pelantikan prodiakon periode 2022-2024 tersebut berjalan lancar tanpa gangguan suatu apapun.
Kami sempat melakukan wawancara singkat dengan seorang prodiakon yang baru saja dilantik yaitu Bapak Dionisius Utama Maria Purnama, atau yang akrab disapa Mas Dion. Beliau merupakan prodiakon yang menyandang gelar termuda di Paroki Kristus Raja Ungaran yang baru akan berusia 25 tahun pada bulan Februari. Sebelumnya sempat ada kontroversi masalah usia yang membuat Mas Dion hampir saja tidak diperbolehkan menjadi prodiakon karena batas minimal usia prodiakon di Keuskupan Agung Semarang adalah 25 tahun sedangkan menurut peraturan Paroki sendiri batas minimal usianya adalah 30 tahun. Namun setelah dilaksanakan diskusi antara pamong lingkungan dan romo paroki, maka Mas Dion mendapatkan ijin untuk bertugas sebagai prodiakon.
“Puji Tuhan, suatu kebanggaan tersendiri bisa mendapat sebuah kesempatan yang luar biasa untuk mengabdi kepada komunitas gereja di level ini. Agak nyentrik ya dapat gelar prodiakon termuda, tapi bagi saya yang penting saya fokus pada apa yang bisa saya berikan kepada umat. Fokus saya yaitu membawa perubahan pada komunitas gereja kita agar bertumbuh dalam iman dan menjadi suatu perkumpulan yang lebih maju mengikuti perkembangan jaman.” Ungkapnya.
Selamat melayani untuk para prodiakon dan prodiakones baru. Semoga segala pelayanan dilakukan dengan sepenuh hati demi kemuliaan Tuhan yang lebih besar.
Penulis : Dionisius (Regina Pacis)
Editor : IIW (Ignatius)